"Satu orang kita jadikan tersangka, atas nama Bruno," ujar Kanit Krimum Polres Jakbar, AKP Martson Marbun, melalui telepon, Selasa (30/4/2013).
Marbun mengatakan, Bruno terbukti melanggar UU Darurat Pasal 51 Tahun 51 tentang perbuatan meresahkan masyarakat. "Dia terancam 10 tahun penjara," ujar Marbun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan untuk DPO masih dalam tahap pengejaran," imbuh Marbun.
Polres Jakbar menangkap 11 orang anggota Hercules di daerah Kapuk, Cengkareng pada Senin (29/4) pukul 01.00 WIB. Kesebelas orang tersebut ditangkap karena membakar sebuah lapak warga dan merusak dua mobil di daerah tersebut.
(spt/lh)