Ketua Satgas Penjaringan Caleg PD, Suaidi Marasabessy menegaskan, dugaan keterkaitan Nasir dalam kasus hukum tidak bisa menghalangi pencalegan.
"Karena harus ada kepastian hukum, asas praduga tak bersalah dikedepankan. Hanya yang tersangka yang tidak boleh caleg, kalau belum tersangka dia tidak boleh dipasung hak politik untuk jadi caleg," ujar Suaidi saat dikonfirmas, Senin (29/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar rakyat yang menilai soal pencalegan Nasir, tapi partai tidak punya hak meniadakan hak politik seseorang," tutur Suaidi.
Dia menegaskan, pencalegan Nasir murni karena partai memprioritaskan anggota DPR saat ini untuk kembali menjadi caleg. "Jadi anggota DPR harus diakomodasi. Tidak ada tekanan untuk mencalonkan seseorang di partai," ujarnya.
(fdn/van)