"Tersangka atas nama Riyan (16). Selain Riyan polisi juga menangkap seorang pekerja tambal ban, Rustandi bin Darus Ependi (30). Rustandi ditahan karena dia menadah motor yang dicuri Riyan," kata Slamet kepada wartawan, Senin (29/4/2013).
Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet, pelaku melakukan aksinya pada Jumat (26/4) siang. Pada saat itu pelaku masuk kerumah seorang warga yang hendak kosong karena sedang sholat Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan, di tempat usaha Rustandi, pelaku menukar plat nomor asli motor curian dengan plat nomor palsu. Pelajar yang hanya lulusan SD itu juga membongkar saya motor dan dititipkan di bengkel Rustandi.
"Disana, pelaku lalu menukar plat asli motor itu dengan plat palsu bernomor B 6866 TUS. Motor itu lalu dititipkan di tempat Rustandi, berikut plat aslinya," kata Slamet.
Slamet mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Palmerah. Dan keduanya melanggar pasal 363 tentang pencurian tanpa kekerasan.
"Dari keterangannya, ia bermaksud akan menjual motor tersebut. Kami masih memeriksa tersangka apakah ada motor-motor lain yang sudah dia curi dan jual," imbuh Slamet.
(spt/lh)