"Nggak ada larangan, tidak melanggar Undang-Undang," kata komisioner KPU Hadar Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik didaftarkannya caleg pasangan suami istri. Formappi mencatat ada 5 parpol yakni Demokrat, Golkar, PPP, Gerindra dan PAN yang mengajukan bakal caleg yang memiliki hubungan kekeluargaan seperti suami-istri dan bapak anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut nama-nama bacaleg yang memiliki hubungan kekeluargaan:
Partai Demokrat
1. Suady Marasabessy-Derita Rina (suami-istri)
2. Syarifudin Hasan-Ingrid Maria Palupi Kansil (suami-istri)
3. Amir Syamsuddin-Didi Irawadi Syamsuddin (bapak-anak)
4. Teuku Riefky Harsa-Adinda Yuanita (suami-istri)
5. Heryanto-Sri Budiyantini (suami-istri)
6. Sri Hidayati-Putut Wijanarko (suami-istri)
7. Gray Koes Moertiyah-Eddy Wirabhum (bapak-anak)
8. Rosyid Hidayat-Setyarin Dwiretnati (suami-istri)
9. Iti Octavia Jayabaya (anak Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya)
Partai Golkar
1. Hikmat Tomet-Andika Hazrumy (bapak-anak)
2. Lili Asdjuriredja-Itje Siti Dewi Kuraesin (suami-istri)
3. Mahyudin-Agati Sulie Mahyudin (suami-istri)
PPP
1. Achmad Dimyati Natakusumah-Irna Narulita (suami istri)
2. Iskandar D Syaichu-Yulia Ellyda (suami-istri)
Partai Gerindra
1. Soepriyatno-Karlina (suami-istri)
PAN
1. Ahmad Ikang Fawsi-Marissa Haque (suami-istri)
2. Ichlas El Qudsi-Dhifla Wiyani (suami-istri)
3. Andi Taufan Tiro-Nieke Voniela Samsara (suami-istri)
(fdn/van)