"Ya (KPU akan mencoret keduanya setelah masa perbaikan)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada detikcom, Senin (29/4/2013).
Namun meski demikian, menurutnya KPU tak akan melampaui proses yang ada. Saat ini masih dalam tahap verifikasi, setelah itu baru diberikan kepada parpol untuk diklarifikasi. Jika setelah klarifikasi masih ada, saat itu KPU akan mencoretnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran data yang dirilis KPU tentang daftar bacaleg, terdapat 15 nama caleg yang ganda. Kegandaan muncul baik karena satu caleg dicalonkan di dua partai berbeda, maupun dari satu partai di dua dapil berbeda.
Sementara koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (FORMAPPI), meminta agar KPU memberi sanksi terhadap partai yang sengaja mencalonkan orang di dapil berbeda maupun caleg yang sengaja mendaftar di partai berbeda.
"Ini bukti amburadulnya sistem administrasi partai, dan kedua ini ada kecenderungan manupulasi yang sengaja dilakukan partai salahsatunya karena kurangnya kader. Kaderisasi tidak berjalan,"kata Koordinator FORMAPPI Sebastian Salang, Jumat (26/4).
"Memang nanti daftar ini dikembalikan ke partai, tetapi harus ada sanksi," imbuhnya
Seluruh nama caleg tersebut saat ini masih dalam tahap verfiikasi oleh KPU hingga 6 Mei 2013. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik 7-8 Mei 2013, kemudian partai diberi kesempatan melakukan perbaikan tanggal 9-22 Mei 2013.
(iqb/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini