"Tentu kita akan lakukan segera setelah ada putusan, kita eksekusi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Johan menambahkan, sejak awal pihaknya sudah yakin dalam melakukan dakwaan terhadap Miranda. Pihaknya yakin bisa menjerat Miranda hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA menolak kasasi Miranda sehingga putusannya tetap selama 3 tahun penjara. Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
(mok/trq)