Ditolak Kasasinya, Miranda Gultom Segera Dieksekusi KPK

Ditolak Kasasinya, Miranda Gultom Segera Dieksekusi KPK

- detikNews
Jumat, 26 Apr 2013 17:38 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Miranda Gultom dalam kasus suap cek pelawat pemilihan DGS BI. KPK pun akan segera mengeksekusi mantan Deputi Gubernur Senior BI itu.

"Tentu kita akan lakukan segera setelah ada putusan, kita eksekusi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Johan menambahkan, sejak awal pihaknya sudah yakin dalam melakukan dakwaan terhadap Miranda. Pihaknya yakin bisa menjerat Miranda hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sepertinya kasus ini hanya akan berhenti sampai Miranda dan Nunun Nurbaeti saja. Pasalnya hingga saat ini, belum ada proses penyelidikan baru terkait persoalan tersebut.

MA menolak kasasi Miranda sehingga putusannya tetap selama 3 tahun penjara. Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

(mok/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads