"Kita memang mengirim surat ke Kejaksaan, kepolisian juga. Surat dari kita menyatakan tidak dapat dilakukan eksekusi, di mana jika dipaksakan mereka (kejaksaan) akan terkena pidana," kata Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi, saat dihubungi detikcom, Jumat (26/4/2013).
Menurut Fredrich, menyampaikan apa yang dinyatakan pihak kepolisian kalau pihaknya yang membuat surat itu tidak benar. Ia sendiri menerima tembusan surat dari Divisi Hukum Mabes Polri ke Kejaksaan Agung agar tidak dilakukan eksekusi terhadap Susno Duadji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat ditanya mengenai keberadaan Susno, Fredrich mengaku belum tahu kabar terbaru dari kliennya itu. Terakhir dia berkomunikasi dengan Susno pada Kamis (25/4) pagi.
"Saat ini berada di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dari 2 hari yang lalu, info terakhir Kamis (25/4) pagi. Dia bilang sesuai dengan komitmen akan minta perlindungan ke LPSK. Saat dihubungi, keluarga hanya bilang 'bapak sehat, tolong tetap dibantu'," jelasnya.
(rna/ndr)