BNN Musnahkan Sabu Selundupan dari Malaysia

BNN Musnahkan Sabu Selundupan dari Malaysia

- detikNews
Kamis, 25 Apr 2013 12:10 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram. Ini merupakan hasil pengungkapan kasus di arakan, Kalimantan Timur, dan di Bogor, Jawa Barat, yang kurirnya adalah TKI dari Malaysia.

Adalah Tresnawati, si TKI yang diperalat oleh sidikat narkoba menjadi kurirnya. Dia diminta mengantarkan paket oleh pria berinitial ST yang ditemuinya di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saya tidak tahu isi paketnya," kata Tresnawati di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ST, melalui BlackBerry Messenger, memberikan perintah kepada Tresnawati untuk bersiap mengantar paket. Seorang lelaki kemudian menghubungi tersangka agar mengantar ke pintu masuk Danau Kalibata, Jakarta Selatan, sehari setelah Tresnawati ditangkap.

Namun, petugas BNN yang bersiap menangkap pengambil paket kembali dengan tangan kosong karena tak ada orang yang muncul. Tresnawati lalu digelandang ke ruang tahanan BNN.

"Untuk yang ke-11 kalinya di tahun 2013, hari ini ada pemusnahan barbuk (barang bukti) narkoba golongan 1, sabu jenis kristal. Dengan total barbuk 1853 gram yang berhasil disita, maka menyelamatkan 7412 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," tegas Subagyono.

Para tersangka akan dijerat pidana penyalahgunaan narkotika sesuai yang tertera di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 1112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads