Adalah Tresnawati, si TKI yang diperalat oleh sidikat narkoba menjadi kurirnya. Dia diminta mengantarkan paket oleh pria berinitial ST yang ditemuinya di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Saya tidak tahu isi paketnya," kata Tresnawati di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, petugas BNN yang bersiap menangkap pengambil paket kembali dengan tangan kosong karena tak ada orang yang muncul. Tresnawati lalu digelandang ke ruang tahanan BNN.
"Untuk yang ke-11 kalinya di tahun 2013, hari ini ada pemusnahan barbuk (barang bukti) narkoba golongan 1, sabu jenis kristal. Dengan total barbuk 1853 gram yang berhasil disita, maka menyelamatkan 7412 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," tegas Subagyono.
Para tersangka akan dijerat pidana penyalahgunaan narkotika sesuai yang tertera di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 1112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(lh/lh)