Susno Gagal Dieksekusi, Komisi III: Pengacara Bisa Perintah Polri ya?

Eksekusi Susno

Susno Gagal Dieksekusi, Komisi III: Pengacara Bisa Perintah Polri ya?

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 21:09 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III Eva Sundari menyoroti perlindungan yang diberikan Polda Jabar kepada Susno Duadji. Seharusnya polisi netral dan tak memihak.

"Pengacara sekarang bisa perintah Polri ya? dan polisi mau? Wah atasan baru," sindir Eva saat berbincang, Rabu (24/4/2013).

Politikus PDIP ini mengatakan tak seharusnya polisi menghalangi eksekusi kejaksaan terhadap Susno. Polisi seharusnya bersikap netral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Eva juga menyoroti kinerja kejaksaan. Eva menilai kejaksaan bersikap kurang tegas pada kasus Susno.

"Kejaksaan tebang pilih, Anand Khrisna (AK) dengan kasus yang sama, yaitu tidak terpenuhi KUHP pasal 97 yang harusnya batal menurut hukum ada pemaksaan eksekusi. Aparat kajari Jakarta Selatan dikerahkan dibantu polisi setempat menangkap paksa AK. Tapi ternyata untuk Susno Duadji (SD) dan salah satu bupati didiamkan saja hingga saat ini," ujarnya.

Meski demikian, Eva berharap Susno dapat segera dieksekusi. Polisi diharapkan tak menghalangi.

"Kita tunggu janji Jaksa Agung untuk eksekusi SD, dan Polri masih sebagai alat negara yang netral, independen, gakkum apa tidak," imbuhnya.

(trq/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads