"Undang-undang mengatur kewenangan eksekusi ada di kejaksaan. Sehingga semuanya harus patuh, termasuk polisi," kata Pasek saat berbincang, Rabu (24/4/2013).
Polda Jabar tak seharusnya menghalangi eksekusi Kejati DKI terhadap Susno. Polisi seharusnya mendukung upaya eksekusi terhadap orang yang sudah divonis sebagai koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada penafsiran putusan yang tidak benar atau berbeda seharusnya digunakan jalur hukum saja," tuturnya.
Saat ini tim dari kejaksaan telah mengepung rumah Susno Duadji di Dago Pakar. Jaksa ingin segera mengeksekusi Susno, namun mantan Kabareskrim itu menolak. Dia mengajukan sejumlah syarat, salah satunya adalah menunggu kehadiran pengacaranya.
Saat pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, tiba, proses eksekusi malah makin rumit. Sebab Yusril meminta Susno dilindungi oleh Polda Jabar. Permintaan Yusril dipenuhi polisi. Susno dikawal ke Mapolda Jabar tanpa borgol dan dengan senyuman menghiasi wajahnya.
(trq/ndr)