Kedatangan mereka langsung disambut Ketua MK Akil Mochtar. Dalam pertemuan selama 1 jam tersebut, mereka membeberkan keluhannya terhadap pelaksanaan UN dan kurikulum 2013.
"Kedatangan kami untuk menanyakan seberapa konstitusional UN pada 2013. Dalam UU No 58 tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur hak konstitusionalnya tetapi anak-anak didik mengalami diskriminasi karena pelaksanaan UN ini," kata dosen Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/42013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ujian nasional dan kurikulum nasional 2013 merisaukan banyak orang. Kami hanya ingin bertanya kepada Hakim MK karena inilah pusatnya. Apakah tidak diskriminatif terhadap hak pendidikan. Misalnya, ujian ditunda, kertas ujian yang difotokopi," ungkap Riris.
Selain itu guru besar Fakultas Ilmu Budaya tersebut juga mengkritik kurikulum 2013. Menurutnya kurikulum tersebut malah menghambat perkembangan dunia pendidikan di Indonesia.
"Kita tengarai sebagai kurikulum yang justru mengekang, padahal kita inginnya pendidikan itu membebaskan," jelas Riris.
Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sunaryo Kartadinata bahkan mempertanyakan feedback yang telah diberikan UN dan kurikulum 2013 terhadap dunia pendidikan. Menurutnya telah terjadi inkonsistensi di dalam pelaksanaan antara pemerintah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta masyarakat.
"Tidak ada hasil untuk perbaikan mutu di Indonesia. Maka perlu dievalusai, apakah UN memiliki manfaat secara menyeluruh. Orang akan berpikir apakah ada yang salah dengan pendidikan, maka kurikulum 2013 diubah. Boleh, tapi implementasi di lapangan bagaimana?" ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Akil Mochtar mengatakan hakim MK tidak dalam posisi memberikan pandangan. Karena saat ini MK juga masih menguji UU yang terkait dengan masalah pendidikan tersebut.
"Kalau kita mengeluarkan pendapat dahulu, itu akan menjadi preseden di media. Oleh karena itu kami membuka diri, baik dalam proses belajar mengajar sebagai proses dalam menilai dan untuk UU yang pada gilirannya hakim ini akan mengeluarkan pendapatnya dalam bentuk putusan di MK," jelas Akil.
Alademisi yang hadir dari Universitas Indonesia, Universitas Negeri Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Gajah Mada, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Institut Teknologi Bandung.
(rni/asp)