Jadi Tersangka, Aceng Belum Dicoret dari Daftar Calon Senator

Jadi Tersangka, Aceng Belum Dicoret dari Daftar Calon Senator

- detikNews
Rabu, 24 Apr 2013 09:37 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri sudah ditetapkan menjadi tersangka Polda Jabar. Namun Aceng belum dicoret dari daftar calon anggota DPD RI alias senator.

Penetapan Aceng menjadi tersangka dalam kasus penipuan, penghinaan, dan pencemaran nama baik Fany Octora tak menggugurkan Aceng sebagai calon anggota DPD RI. KPU menilai Aceng masih memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI.

"Masih (memenuhi syarat)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU sampai saat masih melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon anggota DPD RI. Aceng memang telah resmi mendaftar menjadi calon senator.

"Masih diproses," kata Husni.

Pada Minggu (21/4/2013), Aceng daftar jadi calon senator dengan membawa sekitar 6 ribu KTP dukungan. Aceng mengaku ingin mengabdi untuk masyarakat setelah lengser sebagai orang nomor satu di Garut.

Aceng Fikri telah ditetapkan jadi tersangka atas tindak pidana penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan istri sirinya Fany Oktora. Penetapan Aceng sebagai tersangka telah dilakukan sejak 17 April lalu.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads