Penetapan Aceng menjadi tersangka dalam kasus penipuan, penghinaan, dan pencemaran nama baik Fany Octora tak menggugurkan Aceng sebagai calon anggota DPD RI. KPU menilai Aceng masih memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI.
"Masih (memenuhi syarat)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih diproses," kata Husni.
Pada Minggu (21/4/2013), Aceng daftar jadi calon senator dengan membawa sekitar 6 ribu KTP dukungan. Aceng mengaku ingin mengabdi untuk masyarakat setelah lengser sebagai orang nomor satu di Garut.
Aceng Fikri telah ditetapkan jadi tersangka atas tindak pidana penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan istri sirinya Fany Oktora. Penetapan Aceng sebagai tersangka telah dilakukan sejak 17 April lalu.
(van/nrl)