Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Djoko yang dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (23/4/2013).
Jaksa KMS Roni mengatakan, dalam kurun waktu 22 Oktober 2010-2012, ada Rp 42,95 miliar aset yang dimiliki Djoko. Jumlah itu belum termasuk aset Rp 15 miliar yang dialihkan dengan cara dijual kepada pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, ada sejumlah nama yang dipakai oleh Djoko untuk menyamarkan asetnya. Mulai dari ayah kandung istri ketiganya, Djoko Waskito, Mudji Hardjo, Sudiyono, Erick Maliangkay, M Zaenal Abidin, Dipta Anindita dan Edy Budi Susanto.
Namun dari sekian nama yang disebut diatas, nama Mahdiana lah yang paling banyak dipakai. Nama istri yang dinikahi Djoko tahun 2001 ini tercantum dalam sejumlah hak milik tanah. Sebagian dari properti itu sendiri ada yang sudah dijual lagi oleh Djoko.
Irjen Djoko didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Koruspi dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8/2010 mengenai TPPU, Pasal 3 UU No 25/2003. Ancaman maksimal hukuman ini adalah 20 tahun penjara.
(mok/fdn)