Cekcok Soal Warisan, Duda Ini Tega Tendang Istri Siri Hingga Tewas

Cekcok Soal Warisan, Duda Ini Tega Tendang Istri Siri Hingga Tewas

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 17:58 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Seorang duda bernama Meinar Pamungkas (38) tega mengaiaya teman wanitanya, Endriningsih (29), hingga tewas karena masalah warisan. Pria itu kini ditahan polisi.

Pelaku dan korban hidup satu atap layaknya suami istri di Bangetayu Kulon, Semarang. Namun kemesraan mereka kandas saat membicarakan warisan dari orangtua Meinar pada Selasa (16/4) pagi. Keduanya mulai adu mulut dan berujung kekerasan.

"Korban dipukul tiga kali di kamar kemudian kembali memukulinya di ruangan lain," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan saat gelar kasus di Mapolrestabes, Jl dr Sutomo, Selasa (23/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan ternyata masih berlanjut. Sore harinya, saat korban hendak mandi dan sudah menanggalkan pakaiannya, pelaku menendang korban hingga jatuh tersungkur.

"Pelaku kemudian menyeret korban ke tempat tidur. Dia sempat mengoleskan minyak kayu putih pada hidung korban agar korban bangun," lanjut Kapolsek Genuk, Kompol Hendri Yulianto, yang ikut dalam perkara tersebut.

Korban tak kunjung bangun. Pelaku membawa korban ke puskesmas terdekat dan RS Sultan Agung dengan menggunakan angkutan kota. Namun nyawa korban tetap tidak tertolong. Saat diturunkan dari angkutan kota, korban menghembuskan nafas terakhir.

Kepada polisi, Meinar sudah menikah siri dengan korban. Ia sempat berkilah jika korban meninggal karena terpeleset di kamar mandi. Namun berdasarkan penyelidikan, semua barang bukti dan kejanggalan mengarah kepada pelaku. Ia pun dibekuk aparat kepolisian.

"Saya emosi, karena dia (korban) terus-terusan minta jatah warisan dari penjualan rumah orangtua saya," aku Meinar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads