"Kajian KPK tentang korupsi menemukan setidaknya ada 12 Kementerian/lembaga negara yang dilibatkan pada praktek illegal logging dan tambang liar," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam seminar publik yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Senin (22/4/2013).
Busyro mengatakan bahwa permasalahan hutan bukan hanya merupakan persoalan kriminal murni, sebab ada afiliasi dengan berbagai partai politik. Mereka seringkali disebut oknum, namun melakukannya secara berjamaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan batas yang belum riil antara hutan yang belum riil dikelola oleh pengusaha dengan hutan yang belum dikelola. "(Ketidakjelasan ini) Seringkali menyebabkan konflik horizontal," katanya.
Di kesempatan yang sama, Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donald Fariz, mengungkapkan ada berbagai celah yang bisa berujung menjadi korupsi di sektor hutan. Di antaranya perizinan yang amburadul dan proses penerbitan izin di area yang sudah ada izinnya maupun di area yang baru.
"Banyak kegiatan illegal logging yang justru dibeking oleh aparat keamanan. Menurut saya, peluang korupsi pada RTRW Aceh yang sedang dibahas sangat memungkinkan," kata Fariz.
(sip/rgg)