"Belum berhenti pada titik sekarang juga. Kita masih kembangkan ke pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Maria diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuota impor daging sebesar Rp 1 miliar. Johan mengatakan, ada kemungkinan penerima suap tidak hanya behenti di kedua orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melanggar pasal 5 ayat 11 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelum Maria, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni dua Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Ahmad Fathanah, serta mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
(rna/ndr)