Setelah Maria, KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus Daging Sapi

Setelah Maria, KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus Daging Sapi

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 16:50 WIB
Jakarta - KPK menetapkan Dirut PT Indoguna Maria Elisabeth sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor daging. KPK menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari bukti kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Belum berhenti pada titik sekarang juga. Kita masih kembangkan ke pihak-pihak lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Maria diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuota impor daging sebesar Rp 1 miliar. Johan mengatakan, ada kemungkinan penerima suap tidak hanya behenti di kedua orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pengembangan yang lain kita juga sedang melakukan penelusuran apa penerimaan hanya berhenti ke AF dan LHI," ujarnya.

Maria dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melanggar pasal 5 ayat 11 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelum Maria, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni dua Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Ahmad Fathanah, serta mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads