Maria Elisabeth Tak Terima Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Impor Daging

Maria Elisabeth Tak Terima Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Impor Daging

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 16:38 WIB
Jakarta - KPK menetapkan Dirut PT Indoguna Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka kelima kasus dugaan suap impor daging. Saat dikonfirmasi, Maria Elisabeth tak terima mengenai penetapan KPK tersebut.

"Jadi ibu Maria ini tentu tidak dapat menerima (dijadikan tersangka) karena dia menganggap dirinya tidak bersalah," kata Kuasa Hukum Maria, Denny Kailimang, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/4/2013).

Maria diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah terkait pengurusan kuota impor daging sebesar Rp 1 miliar. Namun, Maria pernah membantah hal tersebut. Uang itu ia yakini diperuntukkan bagi penyelenggaraan seminar di Medan terkait data persediaan daging sapi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan ini inisiatif dari Elda dan Ahmad Fathanah untuk memberi masukan. Dia sebagai pengusaha kan mengetahui, jadi ada data, (agar) sehingga tidak terjadi krisis daging. Jadi dia beri masukan-masukan ke pemerintah," ujar Denny.

Menurut Denny, justru kliennya memiliki niat baik agar Indoesia tidak mengalami kelangkaan daging dengan mengajukan data tersebut. "Bu Maria kan punya niat baik. Harga sapi naik terus. Buktinya sekarang pemerintah buka keran impor, berarti masukan-masukan ibu diterima," ungkapnya.

Maria dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melanggar pasal 5 ayat 11 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads