"Penggugat juga mengalami cacat fisik pada kaki sehingga tidak bisa berjalan seperti biasa. Harus dibantu dengan tongkat untuk berjalan," demikian bunyi alasan gugatan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir di websitenya, Jumat (19/4/2013).
Dalam gugatannya, Joan yang juga pelaku bisnis real estate ini mengaku tidak dapat bekerja sejak 21 Agustus 2010. Bahkan sampai sekarang, Joan pun tidak dapat mencari nafkah dan kehilangan penghasilan yang seharusnya didapat yaitu sebesar AUD 1.000 per minggu. Hingga gugatan tersebut diajukan, Joan telah mengalami kerugian AUD 80 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, akibat kecelakaan itu Joan juga tak bisa melaksankan segala aktivitasnya dengan baik sehingga Joan mengalami tekanan moral yang sangat besar. Hal ini tidak dapat dihitung dengan uang.
"Namun untuk adanya kepastian hukum maka Penggugat menuntut ganti rugi secara immateril AUD 2 juta," cetus Joan.
Joan berenang di The Vira Hotel pada 10 Agustus 2010. Usai berenang, Joan berjalan menuju toilet perempuan dan melintasi area pepohonan. Akan tetapi ternyata Joan menginjak papan tripleks yang di bawahnya ada lubang sedalam 1,5 meter.
Akibatnya, Joan mengalami luka parah dan dirawat di RS. Sepulangnya ke Australia, Joan menjalani perawatan lagi dan harus merogoh kocek AUD 10 ribu.
Meski hotel mengakui tidak ada tanda peringatan yang dipasang di sekitar tripleks penutup tersebut, namun Vira Hotel membantah bahwa kecelakaan itu atas kelalaian pihak hotel. Sebab, Joan berjalan bukan pada jalan yang disediakan untuk tamu hotel. Area yang dilalui adalah tempat mesin pompa air dan pipa saluran limbah.
Atas hal ini, Joan menggugat hotel yang berada di Jalan Kartika Plaza, Kuta, ke PN Denpasar. Namun PN Denpasar menolak ganti rugi immateril AUD 2 juta (atau sekitar Rp 18 miliar) dan hanya mengabulkan gugatan ganti rugi biaya berobat. Kedua belah pihak kini sama-sama mengajukan banding.
(asp/nrl)