Dibela Buyung, Anas Diminta Blak-blakan Soal Hambalang

Dibela Buyung, Anas Diminta Blak-blakan Soal Hambalang

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 17:34 WIB
Jakarta - Sejak ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Februari lalu, Anas Urbaningrum belum diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Kini, setelah dibela Adnan Buyung Nasution, Anas diharapkan bisa terbuka.

"Itu yang kita harapkan, Anas terbuka. Nanti kalau diperiksa KPK, memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya untuk membantu upaya penegakan hukum ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Johan mengatakan, jika Anas mau bersikap terbuka maka bisa melancarkan pengusutan kasus Hambalang. "Dengan memberi info seluas-luasnya sehingga KPK bisa mengembangkan dan membuat terang kasus Hambalang ini," ujar Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas ditetapkan sebagai tersangka ketiga kasus Hambalang setelah Andi Mallarangeng dan Dedy Kusdinar. Setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka, KPK menetapkan pejabar Adhi Karya Teuku Bagus.

Anas Urbaningrum diduga menerima mobil Toyota Harrier yang berasal dari proyek Hambalang. Sopir Grup Permai yang pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Hidayat mengatakan pernah ditugaskan mengantar mobil ke rumah Anas di Duren Sawit Jakarta Timur selama periode akhir September 2009 sampai awal 2010.

(rna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads