Tabrak Kapal Bahuga, Nakhoda Kapal Tanker Dituntut 7 Bulan Bui

Tabrak Kapal Bahuga, Nakhoda Kapal Tanker Dituntut 7 Bulan Bui

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 16:43 WIB
Ernesto Lat (ist.)
Jakarta - Sidang tertabraknya kapal KM Bahuga Jaya oleh kapal tanker MT Norgas Cathinka, memasuki tahap tuntutan. Dua orang yang duduk di kursi pesakitan harus mempertanggungjawabkan atas peristiwa yang yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia pada 26 September 2012 itu.

"Menuntut nakhoda kapal MT Norgas Cathinka, Ernesto Lat Jr, dengan hukuman 7 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atiek Rusmiati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, Kamis (18/4/2013).

Selain itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Lampung ini juga menuntut Ernesto dengan hukuman denda Rp 5 juta. Jika tidak membayar maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Ernesto dinilai melanggar Pasal 332 UU Pelayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutan yang berbeda untuk terdakwa Mualim I Su Ji Bing, JPU menuntut hukuman 1 tahun penjara. Alasan lebih berat karena pada saat kejadian, Mualim I mendapat tugas mengemudikan kapal dari nakhoda sehingga seluruh kejadian menjadi tanggung jawab Mualim I.

"Su Ji Bing terbukti melanggar pasal 359 KUHP yaitu karena kelalainnya menyebabkan matinya orang lain," tegas Atiek.

Duduk sebagai majelis hakim adalah Afit Rufiadi sebagai ketua dengan Dicky Wahyudi dan Aryo Widiatmoko sebagai anggota majelis. Sidang akan dilanjutkan 25 April dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa.

Kecelakaan tersebut terjadi subuh tahun lalu di perairan Pulau Prajurit, Bakauheni, yang merupakan wilayah hukum PN Kalianda. Dalam insiden itu, sebanyak 7 orang tewas.

Sidang di Mahkamah Pelayaran pun digelar. Pada 11 Desember 2012 majelis Mahkamah Pelayaran menyatakan nakhoda dan mualim telah lalai, tidak mengikuti aturan dalam peraturan pencegahan tubrukan di laut dan tidak sesuai dengan good seamanship.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads