Berkas Penyidikan Sopir Juke Maut Segera Dikirim ke Kejaksaan

Berkas Penyidikan Sopir Juke Maut Segera Dikirim ke Kejaksaan

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 17:52 WIB
Jakarta - Berkas penyidikan perkara kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang menyeret sopir Nissan Juke maut, M Dwigusta Cahya (18), segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Kasus tersebut ditangani Satlantas Polres Bandung.

"Minggu-minggu ini dikirim berkasnya ke kejaksaan. Sudah diproses, tinggal melengkapi saja," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya saat berkunjung di Mapolsek Buahbatu, Jalan Ciwastra, Kota Bandung, Rabu (17/4/2013).

Anis mengatakan, hasil penyelidikan pihak kepolisian menilai sopir Juke memacu mobil melebihi kecepatan maksimal hingga hilang kendali. Dwigusta Cahya pun mengakuinya. Gara-gara dianggap lalai, mahasiswa IT Telkom tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya imbau pengedara jangan ngebut di jalan tol," singkat Anis.

Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Malapetaka tak terhindarkan di KM 135+700 Tol Purbaleunyi, Minggu (7/4/2013), siang. Nissan Juke bernopol AB 421 TA berkecepatan tinggi yang dikemudikan Muhammad Dwigusta Cahya hilang kendali. Juke semula berada di jalur A (menuju Bandung) tiba-tiba terbang ke jalur B (menuju Jakarta) dan menimpa Xenia berisi sekeluarga yang melintas dari jalur B. Lima dari enam penumpang Xenia tewas.


(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads