"Minggu-minggu ini dikirim berkasnya ke kejaksaan. Sudah diproses, tinggal melengkapi saja," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya saat berkunjung di Mapolsek Buahbatu, Jalan Ciwastra, Kota Bandung, Rabu (17/4/2013).
Anis mengatakan, hasil penyelidikan pihak kepolisian menilai sopir Juke memacu mobil melebihi kecepatan maksimal hingga hilang kendali. Dwigusta Cahya pun mengakuinya. Gara-gara dianggap lalai, mahasiswa IT Telkom tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwigusta Cahya terindikasi melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Malapetaka tak terhindarkan di KM 135+700 Tol Purbaleunyi, Minggu (7/4/2013), siang. Nissan Juke bernopol AB 421 TA berkecepatan tinggi yang dikemudikan Muhammad Dwigusta Cahya hilang kendali. Juke semula berada di jalur A (menuju Bandung) tiba-tiba terbang ke jalur B (menuju Jakarta) dan menimpa Xenia berisi sekeluarga yang melintas dari jalur B. Lima dari enam penumpang Xenia tewas.
(bbn/ern)