Tersangka Abdul Latief Hamdi ditangkap di rumahnya, Dusun Japan, Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati sekitar pukul 11.00 WIB. Dikawal tim Kejagung, ia tiba di gedung Kejati Jateng pukul 12.43 WIB dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam dikawal.
"Saya enggak kabur kok," kata Abdul sambil menutup mukanya dengan tangan saat masuk ke dalam gedung Kejati Jateng, Rabu (17/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Abdul, Umar Ma'ruf mengatakan kliennya bukan DPO, karena penetapan tersangka baru tanggal 5 April 2013 lalu. "Berdasarkan berkas ya sudah tersangka. Persoalan asuransi," tandasnya.
Kasipenkum Kejati Jateng Eko Suwarni menambahkan kasus bermula saat PT KKB mengajukan permohonan kredit dengan SKBDN kepada PT BCA dengan penjamin PT ASEI. Abdul berkedudukan sebagai direktur utama PT KKB.
"Sebesar Rp 3,9 miliar dengan jaminan fiktif dan PT KKB tidak pernah melakukan kewajibannya, baik kepada PT ASEI maupun PT BCA," kata Eko.
Setelah sekitar 1 jam, Abdul kembali ke lobi dari lantai 1. Ia digiring kembali ke mobil Kijang Innova hitam dan segera dibawa ke bandara untuk diterbangkan menuju Kejagung Jakarta.
(alg/try)