"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nur Ali, dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Selasa (16/4/2013).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Yumi Katsura Internasional tidak menjabarkan perihal keterkenalan merek yang dimiliki. Padahal dalil keterkenalan merek ini yang menjadi landasan mengajukan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam rentang waktu 5 tahun sejak didaftarkan ke Direktorat Merek. Sementara itu, merek Yumi Katsura milik Citra Mulia telah diajukan sejak 2006. Untuk tetap bisa mengajukan pembatalan, perusahaan asal Jepang itu harus membuktikan diri sebagai pemegang merek Yumi katsura yang sudah terkenal.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Yumi Katsura Jepang Mansur Alwini menyatakan akan melanjutkan ke tingkat kasasi. "Kemungkinan nanti kami akan kasasi," kata Mansur usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Citra Mulia yang juga hadir dalam persidangan itu tidak memberikan komentar apa pun dan enggan menyebutkan namanya.
(asp/rvk)