Desainer Kenamaan Asal Jepang Yumi Katsura Kalah di PN Jakpus

Desainer Kenamaan Asal Jepang Yumi Katsura Kalah di PN Jakpus

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 19:18 WIB
Koleksi Yumi Katsura (yumikatsura.com)
Jakarta - Desainer kenamaan asal Jepang, Yumi Katsura Internasional Co Ltd harus menelan pil pahit. Sebab gugatan melawan merek Yumi Katsura milik PT Citra Mulia Jaya kandas.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nur Ali, dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Selasa (16/4/2013).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Yumi Katsura Internasional tidak menjabarkan perihal keterkenalan merek yang dimiliki. Padahal dalil keterkenalan merek ini yang menjadi landasan mengajukan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, Yumi Katsura mengklaim sebagai merek terkenal. Sementara itu merek pendaftaran merek Yumi Katsura milik Citra Mulia Jaya dinilai mendompleng keterkenalan merek tersebut.

Gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam rentang waktu 5 tahun sejak didaftarkan ke Direktorat Merek. Sementara itu, merek Yumi Katsura milik Citra Mulia telah diajukan sejak 2006. Untuk tetap bisa mengajukan pembatalan, perusahaan asal Jepang itu harus membuktikan diri sebagai pemegang merek Yumi katsura yang sudah terkenal.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Yumi Katsura Jepang Mansur Alwini menyatakan akan melanjutkan ke tingkat kasasi. "Kemungkinan nanti kami akan kasasi," kata Mansur usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Citra Mulia yang juga hadir dalam persidangan itu tidak memberikan komentar apa pun dan enggan menyebutkan namanya.

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads