Hal tersebut tertuang dalam nota pembelaan pribadi Achmad yang dibacanya pada Selasa (164/2013) sore. Achmad mengaku sama sekali tak tahu menahu mengenai kongkalikong dalam proyek yang menempatkannya sebagai kuasa pengguna anggaran itu.
"Kami tidak memiliki kewenangan atas pengadaan barang. Sudah jelas terdapat pejabat lain yang bertugas untuk meneliti pembayaran tersebut," kata Achmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terbukti saya memiliki motif kesengajaan membujuk panitia agar menurut arahan saya," kata Achmad.
Di kesimpulan pledoinya, Achmad meminta untuk dibebaskan sepenuhnya dari dakwaan jaksa. "Saya minta dibebaskan, karena itu memang tidak terbukti," kata pria yang sudah pensiun ini.
Pada persidangan pekan lalu Achmad dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Achmad juga didenda Rp 500 juta subsider kurungan penjara enam bulan.
Achmad adalah terdakwa perkara korupsi pengadaan sistem informasi pajak di Dirjen Pajak paket pengembangan perangkat dan media komunikasi data tahun anggaran 2006. Achmad waktu itu menjadi kuasa pengguna anggaran dari proyek teknologi informasi yang nilainya Rp 35,8 miliar.
Kasus ini juga telah menyeret terdakwa lain yang sudah divonis yaitu Ketua Panitia Lelang Pengadaan Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa Liem Wendra Halingkar, bekas Direktur IT Ditjen Pajak Riza Nurkarim, dan Direktur Government Technical Support PT Berca Hardayaperkasa Michael Surya Gunawan.
(fjp/lh)