Kasus Impor Daging, 2 Direktur Indoguna Segera Jadi Terdakwa

Kasus Impor Daging, 2 Direktur Indoguna Segera Jadi Terdakwa

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 16:27 WIB
Jakarta - Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi tidak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Berkas kedua tersangka kasus suap kuota impor daging sapi itu sudah dilimpahkan KPK ke pengadilan.

"Berkas tersangka AAE dan JE, sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

Menurut Johan, dengan pelimpahan berkas dua tersangka itu, penyidik KPK akan fokus untuk melengkapi berkas dua tersangka lainnya, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. "Penyidik yang menangani kasus impor daging, menangani yang tersisa, yaitu AF dan LHI," ujar Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan menjelaskan, pengembangan kasus tidak selesai begitu saja meskipun vonis sudah dijatuhkan. Keterangan-keterangan di persidangan bisa saja menjadi bahan penyelidikan baru.

"Pengembangan kasus tidak tergantung dari selesai sidang. Tergntung sejauh mana penyidik menemukan alat bukti yang cukup membuktikan ada pihak-pihak yang terlibat. Kalau ada keterangan terdakwa atau saksi bisa jadi bahan penyelidikan baru," jelasnya.

Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah selain menjadi tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, keduanya juga merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(rna/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads