"Berkas tersangka AAE dan JE, sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
Menurut Johan, dengan pelimpahan berkas dua tersangka itu, penyidik KPK akan fokus untuk melengkapi berkas dua tersangka lainnya, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. "Penyidik yang menangani kasus impor daging, menangani yang tersisa, yaitu AF dan LHI," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembangan kasus tidak tergantung dari selesai sidang. Tergntung sejauh mana penyidik menemukan alat bukti yang cukup membuktikan ada pihak-pihak yang terlibat. Kalau ada keterangan terdakwa atau saksi bisa jadi bahan penyelidikan baru," jelasnya.
Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah selain menjadi tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, keduanya juga merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(rna/mok)