UKP4: Penegak Hukum Masih Kurang Maksimal Pakai UU untuk Perampasan Aset

UKP4: Penegak Hukum Masih Kurang Maksimal Pakai UU untuk Perampasan Aset

- detikNews
Selasa, 16 Apr 2013 13:17 WIB
Jakarta - Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menilai kinerja tiga penegak hukum di Indonesia yakni Polri, Kejagung dan KPK masih kurang maksimal memanfaatkan pasal untuk perampasan aset. Unit kerja pembantu Presiden ini menilai seharusnya aset terpidana yang dapat dikembalikan kepada negara bisa lebih banyak.

Hal itu dikatakan Kepala Deputi Bidang Penegakan Hukum UKP4 Mas Ahmad Santosa dalam diskusi 'Merampas Harta Koruptor' di gedung PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Selasa (16/4/2013).

"Evaluasi ini sifatnya masih sementara, belum final. Namun ada beberapa poin yang kami dapatkan. Di antaranya mengenai pengembalian aset," ujar pria yang akrab disapa Ota ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pasal-pasal untuk pemberantasan aset sebenarnya tersedia dalam UU Tipikor ataupun UU pencucian uang.

"Peraturan untuk mengembalikan aset sudah ada, UU Tipikor dan UU TPPU, ini kami lihat masih kurang dimaksimalkan. Misalnya jarang menggunakan pasal TPPU," kata Ota.

Selain itu, untuk proses di pengadilan, Ota menyatakan pihak kejaksaan maupun KPK terkadang kurang maksimal dalam merumuskan tuntutan, yang berkaitan dengan besarnya aset yang harus dikembalikan oleh terdakwa.

"Kelemahan perumusan tuntutan. Ini buat teman jaksa dan KPK. Baik itu akurasi kejelasan dan metode penentuan kerugian dan sebagainya," kata Ota.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads