Hal itu dikatakan Kepala Deputi Bidang Penegakan Hukum UKP4 Mas Ahmad Santosa dalam diskusi 'Merampas Harta Koruptor' di gedung PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Selasa (16/4/2013).
"Evaluasi ini sifatnya masih sementara, belum final. Namun ada beberapa poin yang kami dapatkan. Di antaranya mengenai pengembalian aset," ujar pria yang akrab disapa Ota ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan untuk mengembalikan aset sudah ada, UU Tipikor dan UU TPPU, ini kami lihat masih kurang dimaksimalkan. Misalnya jarang menggunakan pasal TPPU," kata Ota.
Selain itu, untuk proses di pengadilan, Ota menyatakan pihak kejaksaan maupun KPK terkadang kurang maksimal dalam merumuskan tuntutan, yang berkaitan dengan besarnya aset yang harus dikembalikan oleh terdakwa.
"Kelemahan perumusan tuntutan. Ini buat teman jaksa dan KPK. Baik itu akurasi kejelasan dan metode penentuan kerugian dan sebagainya," kata Ota.
(fjp/rmd)