Lalu bagaimana cara pembayarannya? "Costumer datang ke kantor pos. Sebutkan nomor PBB. Itu saja," kata Kepala Area Jasa Keuangan IV Jakarta PT. Pos Indonesia, Aan Anwar di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013)
Aan menjelaskan, kemudahan pembayaran dapat dilakukan karena PT Pos Indonesia nantinya memiliki data wajib pajak DKI Jakarta. Data tersebut terkoneksi dengan pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini akan berjalan per tanggal 1 Mei 2013. Dalam kerja sama ini, pihak pemprov wajib membayar Rp. 1.500 per transaksi perseorangan melalui PT Pos Indonesia.
PT Pos menargetkan 30 % dari total 1,8 juta wajib pajak akan membayarkan PBB melalui kantor Pos. " Mungkin sekitar 600 ribu penduduk. Karena kantor kita dibuka sampai malam," ujarnya.
Per tanggal 1 Mei nanti, prosedural pembayaran PBB dapat diakses melalui www.posindonesia.co.id.
"Lebih mudahlah karena semuanya sudah sistem online," pungkas Aan.
(fdn/fdn)