Dalam keterangannya, Eddie menjelaskan tidak selamanya di dalam suatu kerugian negara ada perbuatan korupsi. Kerugian itu bisa juga dikarenakan kesalahan dalam administrasi.
"Kerugian negara bisa karena administrasi, perdata maupun pidana," kata Eddie saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT GPI dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Namun Chevron tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara mencapai USD 9,9 juta.
"Pidana bisa ditegakan jika terjadi korban," papar Eddie.
Eddie menjelaskan, di dalam UU Lingkungan Hidup, hukum pidana diletakkan sebagai ultimum remedium. Urutan penerapannya adalah administrasi, perdata baru pidana.
"Jika faktanya lebih pada lingkungan hidup maka diberlakukan UU Lingkungan Hidup," tandasnya.
(mok/asp)