KPU Evaluasi Sanksi Bagi Media Massa dalam Aturan Kampanye

KPU Evaluasi Sanksi Bagi Media Massa dalam Aturan Kampanye

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 15:30 WIB
Jakarta - Pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU (PKPU) 1/2013 dinilai mengancam kebebasan pers. Pimpinan KPU berjanji akan mengevaluasi materi pasal yang mengatur sanksi bagi yang berkampanye selama masa tenang.

"Kami akan periksa kembali, bicarakan dengan rekan-rekan yang terkait, KPI, dewan pers atau bahkan kelompok-kelompok media kita akan berdialog bersama. Kalau itu keliru akan kami perbaiki," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (15/4/2013).

Hadar membantah jika pasal tersebut sengaja ditujukan untuk mengancam kebebasan pers. KPU hanya ingin menata agar kampanye pemberitaan terkait parpol-parpol berjalan dengan adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU hanya berusaha untuk menata agar kampanye pemberitaan terkait dengan parpol-parpol peserta pemilu berjalan dengan adil. Jangan merugikan satu sama lain. Bahwa kemudian ada penilaian itu bertentangan dengan keputusan MK UU yang ada tentu nanti akan kami cek kembali. Dan tentu saja nanti kami bisa mengoreksi. Jadi bukan sesuatu yang kami sengaja kalau itu dipahami sebagai suatu kesengajaan untuk mengganggu pers, media yang punya hak untuk bisa berperan dalam demokrasi," paparnya.

Untuk diketahui dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU (PKPU) 1/2013 tentang Kampanye mengatur pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan sebagai sanksi kepada media massa cetak yang nekat menyiarkan materi kampanye selama masa tenang. Isi lengkapnya adalah;

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat berupa, teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu, denda, pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu, serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.



(mpr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads