"Kami akan periksa kembali, bicarakan dengan rekan-rekan yang terkait, KPI, dewan pers atau bahkan kelompok-kelompok media kita akan berdialog bersama. Kalau itu keliru akan kami perbaiki," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Hadar membantah jika pasal tersebut sengaja ditujukan untuk mengancam kebebasan pers. KPU hanya ingin menata agar kampanye pemberitaan terkait parpol-parpol berjalan dengan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f Peraturan KPU (PKPU) 1/2013 tentang Kampanye mengatur pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan sebagai sanksi kepada media massa cetak yang nekat menyiarkan materi kampanye selama masa tenang. Isi lengkapnya adalah;
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat berupa, teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu, denda, pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu, serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(mpr/lh)