Curi Senjata, Eks Tentara Australia Dibui 2,5 Tahun

Curi Senjata, Eks Tentara Australia Dibui 2,5 Tahun

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 15:18 WIB
Ilustrasi (ntnews.com.au)
Darwin - Seorang mantan tentara Angkatan Laut Australia dinyatakan bersalah atas tindak pencurian senjata di kapal patroli militer Australia di Darwin, tahun 2012 lalu. Tentara yang berusia 26 tahun ini harus mendekam di dalam penjara selama 2,5 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tentara bernama Matthew Evans ini divonis bersalah atas dakwaan perampokan dan penyerangan oleh pengadilan Darwin, Senin (15/4) ini. Hakim Judith Kelly menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Evans. Namun vonisnya diringankan sehingga dia hanya menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Demikian seperti dilansir media setempat, The Australian, Senin (15/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada November 2012 lalu, Evans menyekap seorang tentara yang sedang bertugas di HMAS Bathurst, yang berada di markas Coonawarra, Darwin. Evans yang bertindak seorang diri, menerobos masuk dan mencuri sejumlah senjata dari dalam kapal.

Total senjata yang dicurinya mencapai 8 ribu dolar Australia, mulai dari pistol hingga senapan shotgun. Senjata curian tersebut niatnya akan diserahkan kepada anggota geng motor setempat yang bernama Rebels.

Dalam persidangan, hakim Kelly menyatakan, Evans merasa tertekan dengan keberadaan geng motor Rebels sehingga kemudian melakukan pencurian senjata. Pencurian pun dilakukan di kapal patroli yang pernah menjadi tempatnya bertugas saat menjadi tentara aktif.

Sementara itu, ada sejumlah pertimbangan hakim untuk memperingan vonis yang dijatuhkan kepada Evans. Selain karena mengaku bersalah atas perbuatannya, Evans juga bersedia memberikan keterangan yang bertentangan dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencurian senjata tersebut.

Kemudian juga, hakim Kelly menilai Evans memiliki niat untuk berubah dan mengikuti rehabilitasi. Dia juga bersedia membantu polisi dalam penyelidikan kasus ini.

Selain harus mendekam di dalam penjara, Evans juga diwajibkan berkelakuan baik selama 5 tahun setelah masa hukumannya selesai. Kemudian dia juga tidak diperbolehkan mengkonsumsi alkohol dan narkoba setelah bebas.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads