Satu Keluarga Nekat Jadi Pencuri Ayam karena Himpitan Ekonomi

Satu Keluarga Nekat Jadi Pencuri Ayam karena Himpitan Ekonomi

- detikNews
Senin, 15 Apr 2013 14:45 WIB
Blitar - Satu keluarga terdiri dari ibu, bapak dan anak menjadi spesialis pencuri ayam dan ikan milik tetangga. Pencurian ini dilakukan karena mereka terdesak ekonomi.

Pasalnya uang hasil menjadi kuli bangunan tidak mampu mencukupi 5 anaknya yang masih kecil. Pelaku, Zanuri (42), Marwiyah (40), pasangan suami istri dan anak nomor 3 DN (16) diamankan petugas dari Polsek Udanawu sata mencuri ayam di kandang, Minggu (14/4/2013) malam.

Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, ketiga tersangka selama ini telah meresahkan warga. Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus ketiganya.

"Ini berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata satu keluarga ini menurut istilah orang Jawa kuwuk. Artinya selalu mangambil barang milik tetangganya, tidak melulu ayam tapi juga ikan," kata AKP Glensong Priyanto, kepada wartawan, Senin (15/4/13).

Kapolsek Udanawu ini menambahkan, dalam menjalankan aksinya, Zaenuri dan anaknya berperan sebagai eksekutor di lapangan. Sementara Marwiyah, bertugas menjual hasil curian ke penadah.

Modus operandinya, tersangka berpura-pura menjadi tukang strum ikan di malam hari sambil mengamati kandang sasaran pencurian. Dalam sekali menjalankan aksinya, mereka bisa membawa 20 sampai 30 ekor ayam petelur yang dimasukkan dalam karung.

Sementara pelaku, Zaenuri mengaku pencurian ini dilakukan karena hasil menjadi kuli bangunan tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga.

"Saya mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena hasil kerja saya tidak cukup untuk kebutuhan keluarga," ujar Zaenuri saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Udanawu diamini istrinya.

"Saya mau melakukan ini karena untuk membeli susu anak saya yang paling kecil, umurnya 3 tahun. Karena suami saya penghasilannya sebagai kuli tidak bisa diandalkan," imbuh Marwiyah polos.

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


(fat/fat)
Berita Terkait