Ini Syarat Eks Narapidana Nyaleg Pemilu 2014

Ini Syarat Eks Narapidana Nyaleg Pemilu 2014

- detikNews
Jumat, 12 Apr 2013 16:44 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - KPU membuka masa pendaftaran calon anggota legislatif (nyaleg) pada tanggal 9-22 April 2013. Mantan narapidana yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota parlemen pun bisa mendaftar tetapi ada syaratnya. Apa itu?

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Maret 2009, MK memutuskan napi boleh nyaleg asal telah bebas dari penjara selama 5 tahun. "Misalnya kalau narapidana itu keluar hari ini, dia harus istirahat dulu lima tahun baru boleh maju sebagai caleg," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Selain itu, calon legislatif eks narapidana itu harus menyatakan secara terbuka bahwa dirinya adalah mantan narapidana. Hal ini akan membuat publik tahu latar belakang si calon. Syarat lainnya yaitu calon harus dipilih melalui pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau jabatan dipilih melalui pemilu kan semua terserah rakyat apakah rakyat mau memilih atau tidak," papar Akil.

Hal lain menurut Akil yang tidak kalah penting adalah, caleg tersebut bukan merupakan residivis yang hobi mengulangi kejahatannya.

"Nanti KPU kan menyeleksi apakah memenuhi syarat sesuai keputusan MK atau tidak. Kalau tidak dia akan dicoret dari daftar caleg," pungkas Akil.

(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads