Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Maret 2009, MK memutuskan napi boleh nyaleg asal telah bebas dari penjara selama 5 tahun. "Misalnya kalau narapidana itu keluar hari ini, dia harus istirahat dulu lima tahun baru boleh maju sebagai caleg," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/4/2013).
Selain itu, calon legislatif eks narapidana itu harus menyatakan secara terbuka bahwa dirinya adalah mantan narapidana. Hal ini akan membuat publik tahu latar belakang si calon. Syarat lainnya yaitu calon harus dipilih melalui pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain menurut Akil yang tidak kalah penting adalah, caleg tersebut bukan merupakan residivis yang hobi mengulangi kejahatannya.
"Nanti KPU kan menyeleksi apakah memenuhi syarat sesuai keputusan MK atau tidak. Kalau tidak dia akan dicoret dari daftar caleg," pungkas Akil.
(slm/asp)