"Ditemukan ujung jari telunjuk kanan yang nekrosis atau jaringan mati sudah terlepas ada di dalam kasa," ujar Dian dalam jumpa pers di aula lantai 4, RS Harapan Bunda, Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (11/4/2013).
Dian mengatakan tidak benar RS Harapan Bunda telah mengamputasi jari bayi Edwin dalam ruang perawatan sebagaimana yang ditudingkan pihak keluarga Edwin. Justru Dian menduga, rusaknya jaringan pada jari telunjuk bayi Edwin hingga mengalami nekrosis karena tidak kooperatifnya orangtua Edwin terhadap instruksi dokter sehingga penanganan terhadap bayi 2,5 bulan itu terlambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gonti Laurel Sihombing, ayah bayi Edwin, menuding pihak RS Harapan Bunda telah melakukan malpraktik dengan mengamputasi jari telunjuk kanan Edwin tanpa sepengetahuan orangtua. Gonti bahkan telah mengadukan hal tersebut ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk meminta pendampingan. Gonti juga masih menimbang-nimbang untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
(rmd/nrl)