Peristiwa itu terjadi saat oditur tengah membacakan uraian tuntutan. Begitu oditur menyatakan meminta majelis hakim menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, keluarga dan kerabat serta teman-teman korban ricuh.
"Harusnya hukuman mati!" teriak mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kericuhan berlangsung, Prada Mart berdiri menjauhi pengunjung dan mendekati meja majelis hakim. Beberapa anggota TNI mengapitnya.
Kericuhan berhenti saat ketua majelis hakim menyatakan bahwa yang dibacakan hanya tuntutan. Bukan putusan. "Ini tuntutan. Tolong tenang," katanya.
Sebelum sidang diakhiri, massa yang berjumlah puluhan meninggalkan ruang sidang. Sebagian yang masih berada di ruangan, ditemui pihak pengadilan.
(tya/try)