"Kami meminta Komnas HAM agar mengusut kasus ini hingga tuntas sampai ke pengadilan HAM ad hoc," ujar keluarga korban Johanes Juan Manbait, Victor Manbait, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).
Victor mengatakan, meskipun peradilan militer berjalan namun tidak menutup kemungkinan dapat dilaksanakan peradilan lain seperti peradilan umum dan peradilan HAM. Pihaknya menginginkan adanya tim pencari fakta independen dalam memangani kasus LP Cebongan dan Hugo's Cafe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab menurutnya banyak peristiwa yang dapat dikaitkan dengan penyerangan LP Cebongan. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Komnas HAM atas tuntutan tersebut.
"Komnas HAM masih melakukan penyelidikan, belum bisa dipaparkan," ucapnya.
Sementara itu, Yati Andriani dari Kontras mengatakan, sesuai pasal 19 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM.
"Oleh karena itu kami menuntut Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro justitia untuk peristiwa penyerangan LP Cebongan," ujar Yati yang mendampingi keluarga 4 tahanan.
Selain itu, menurut Yati, Komnas HAM harus bekerja secara independen sesuai mandat dan kewenangannya.
Pertemuan antara keluarga 4 tahanan, KontraS dan Komnas HAM ini berlangsung tertutup selama 2,5 jam. Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila hadir dalam pertemuan tersebut. Usai bertemu Komnas HAM, keluarga korban dan KontraS menuju Gedung DPR untuk bertemu Komisi III DPR.
(kff/lh)