Keluarga 4 Tahanan LP Cebongan Minta Oknum Kopassus Dibawa ke Peradilan HAM

Keluarga 4 Tahanan LP Cebongan Minta Oknum Kopassus Dibawa ke Peradilan HAM

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 14:13 WIB
Jakarta - Keluarga 4 tahanan LP Cebongan, Sleman, yang diserang anggota Kopassus, mengadakan pertemuan tertutup dengan komisioner Komnas HAM. Mereka mendesak Komnas HAM membawa kasus tersebut hingga ke pengadilan HAM ad hoc.

"Kami meminta Komnas HAM agar mengusut kasus ini hingga tuntas sampai ke pengadilan HAM ad hoc," ujar keluarga korban Johanes Juan Manbait, Victor Manbait, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).

Victor mengatakan, meskipun peradilan militer berjalan namun tidak menutup kemungkinan dapat dilaksanakan peradilan lain seperti peradilan umum dan peradilan HAM. Pihaknya menginginkan adanya tim pencari fakta independen dalam memangani kasus LP Cebongan dan Hugo's Cafe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada tim pencari fakta yang independen, jangan hanya dari peradilan militer," ujar Victor.

Sebab menurutnya banyak peristiwa yang dapat dikaitkan dengan penyerangan LP Cebongan. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Komnas HAM atas tuntutan tersebut.

"Komnas HAM masih melakukan penyelidikan, belum bisa dipaparkan," ucapnya.

Sementara itu, Yati Andriani dari Kontras mengatakan, sesuai pasal 19 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penyelidikan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM.

"Oleh karena itu kami menuntut Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro justitia untuk peristiwa penyerangan LP Cebongan," ujar Yati yang mendampingi keluarga 4 tahanan.

Selain itu, menurut Yati, Komnas HAM harus bekerja secara independen sesuai mandat dan kewenangannya.

Pertemuan antara keluarga 4 tahanan, KontraS dan Komnas HAM ini berlangsung tertutup selama 2,5 jam. Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila hadir dalam pertemuan tersebut. Usai bertemu Komnas HAM, keluarga korban dan KontraS menuju Gedung DPR untuk bertemu Komisi III DPR.


(kff/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads