Fraksi Gerindra Tuding BK DPR Tak Adil Tangani Perkara

Fraksi Gerindra Tuding BK DPR Tak Adil Tangani Perkara

- detikNews
Kamis, 11 Apr 2013 14:01 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR Desmond Junaidi Mahesa mengkritik Badan Kehormatan DPR yang dirasanya tak adil dalam menyelesaikan suatu kasus. Dia menilai BK menutupi kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota fraksi tertentu.

Kekesalan Desmond dipicu laporan Ketua BK dalam sidang paripurna, Kamis (11/4/2013). Menurutnya BK DPR yang seharusnya memberi laporan lengkap mengenai kasus-kasus pelanggaran etik yang ditangani, tetapi hanya melaporkan pemberhentian sementara terhadap anggota Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabbar.

"Sidang paripurna yang seyogyanya membacakan hasil BK tidak dibacakan secara tuntas dan hanya disampaikan kepada Wakil Ketua Pramno Anung. BK yang seharusnya menjatuhkan sanksi kepada yang terduga tersangkut perkara kode etik, ternyata tidak dilakukan," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkesan bahwa kerja BK tidak tuntas dan terkesan menutup nutupi pelanggaran kode etik yang yang dilakukan oleh mereka yang terduga tersangkut masalah etik hanya karena yang bersangkutan berasal dari partai partai yang mempunyai perwakilan di BK," sambung mantan aktifis mahasiswa ini.

Desmond mencatat setidaknya ada tiga kasus yang terbengkalai di BK yang kebetulan semuanya melibatkan anggota Fraksi PDIP. Berikut beberapa kasus yang dicatat oleh Desmond:

1. Kasus Sukur Nababan, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang bolos 11 kali Rapat Paripurna DPR.

Kasus bolosnya Sukur itu sebenarnya sudah mulai diperiksa BK DPR pada awal Februari 2013. Saat itu BK memberi kesempatan kepada Teradu untuk menyempurnakan berkas-berkas pembelaannya. Pada tanggal 20-22 Maret 2013 BK mengadakan rapat di Wisma Griya Sabha, Kopo. Salah satu agendanya adalah membahas kasus Sukur.

Keputusannya: BK menunda mengambil keputusan untuk memberikan waktu kepada Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan dan M Nurdin untuk berkomunikasi dengan Teradu dan Fraksinya selama 1 minggu. BK menyarankan untuk Teradu mengundurkan diri. Namun, rapat BK tanggal 3 April 2013 di Wisma Kopo kembali menunda mengambil keputusan soal kasus Sukur dengan alasan sudah larut malam.

2. Kasus video porno yang diduga dilakukan salah satu Anggota DPR. BK mengulur-ulur waktu, dalam menangani kasus-kasus tertentu. Pada kasus ini, pemeran wanita dalam video porno disebut mirip anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP Karolin Margreth Natasha. Karolin sudah membantahnya.

3. Kasus penghilangan ayat tembakau yang melibatkan salah seorang anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ternyata juga tidak jelas keputusannya

(trq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads