Sebelum membacakan tuntutannya, oditur membacakan seluruh keterangan saksi yang jumlahnya 15 saksi. Salah satunya yaitu keterangan Yola, anak Opon yang juga merupakan adik Shinta.
"Pada Senin 11 Februari 2013, sebelum kejadian, ibunya menitipkan anaknya yang masih kecil, Rafi pada Yola, karena akan pergi dengan Shinta," tutur oditur Letkol CHK Siabudin menceritakan pembunuhan keji itu dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kamis (11/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yola baru mengetahui bahwa ibu dan kakaknya meninggal akibat dibunuh. Melihat berita di televisi, pelaku pembunuhan yaitu anggota TNI. Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Yola mengharapkan terdakwa dijatuhi hukuman mati," tuturnya.
Mendengar pernyataan tersebut, para pengunjung yang kebanyakan adalah kerabat korban langsung riuh. Sejumlah pengunjung meneriakkan "Allahu Akbar" secara bersamaan dengan suara yang cukup keras. Ketua majelis hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH MH sampai mengetokkan palu agar pengunjung tenang karena pembacaan tuntutan belum selesai.
Sebelumnya, sejumlah saksi yang merupakan anggota TNI rekan terdakwa juga menyatakan bahwa akibat perbuatan Mart tersebut telah merusak citra TNI, sehingga terdakwa tidak pantas lagi menjadi anggota TNI.
Hingga saat ini, pembacaan tuntutan masih berlangsung. Selama sidang, kerap terdengar suara geram hingga tangis keluarga mengetahui bagaimana kejamnya terdakwa menghabisi dua korban.
Sidang pembacaan tuntutan ini juga turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Militer Pusat Laksamana Muda AR Tampubolon SH MH.
(tya/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini