Seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (11/4/2013), pria bernama Lim Kian Hock ini ditangkap kepolisian Malaysia pada Juni 2007, setelah bertahun-tahun buron. Namun dia kemudian menjalani hukuman penjara di Malaysia atas sejumlah kejahatan lainnya.
Lim baru diekstradisi ke Singapura, negara asalnya, pada Februari 2012. Pengadilan Singapura pun akhirnya bisa mengadilinya atas pidana perampokan yang dilakukannya pada tahun 1988 dan 1989.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Lim kabur dengan menggondol uang tunai 60 ribu dolar Singapura dan sejumlah cek yang bernilai lebih dari 110 ribu dolar Singapura.
Rekan sekongkol Lim, Tan Seng Heng telah diadili lebih dulu pada tahun 1990. Tan divonis 4 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 12 kali.
Tidak hanya itu, Lim juga dinyatakan bersalah atas kasus perampokan lainnya yang dilakukan pada Oktober 1988. Lim menjambret tas seorang wanita bernama Lee Neen Nyet di jalanan Jurong East, Singapura. Dari aksinya tersebut, Lim menggondol uang tunai 35 ribu dolar Singapura.
Kini setelah divonis 6 tahun penjara, Lim pun harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.
(nvc/ita)