Kepala Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengakui Tim Gubernur dan DPR Aceh sudah menyiapkan jawaban klarifikasi terhadap 12 poin Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang disampaikan Mendagri dalam suratnya Nomor : 188.34/1663/SJ, tanggal 1 April 2013 kepada Gubernur Aceh.
βSemua poin temuan itu sudah siap kita jawab satu persatu poin. Siap kita serahkan kepada Mendagri dalam tiga hari ini,β kata Ketua Baleg DPRA, Abdullah Saleh, saat dihubungi Kamis (11/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βDalam menjawab klarifikasi itu pihaknya melibatkan perwakilan Gubernur yakni Kesbang Limmas, Ulama, Akademisi dan Komisi A serta Badan Legislasi DPRAβ ujar Saleh.
Saleh menambahkan, isi qanun bendera dan lambang Aceh tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Karena Bendera dan lambang Aceh itu sudah tertuang dalam perjanjian damai Helsinki tahun 2005 lalu.
Namun kalaupun Pemerintah Pusat menganggap Qanun itu telah mengangkangi peraturan lebih tinggi, pihak pemerintah Aceh akan tetap menghargai hasil koreksi Kemendagri.
βYang jelas kita tetap mengikuti proses ini dulu dan bendera bulan bintang itu hanyalah sebagai simbol Daerah Aceh semata,β kata Saleh.
Sebelumnya Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda, Dhohermansyah Djohan pada Selasa (2/4/2013) telah menemui Pemerintah Aceh untuk memberi sinyal agar Qanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh qanun Bendera dapat direvisi. Kemudian pada kamis (4/4) Mendagri Gamawan menjumpai Pemerintah Aceh untuk membahas dan sekaligus menyerahkan berkas hasil klarifikasi Kemendagri terhadap qanun tersebut.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini