Peristiwa bermula dari teguran petugas imigrasi terhadap Muhamad Hafiz yang akan kembali ke negaranya di Singapura. Petugas imigrasi tengah memeriksa buku paspor pelaku yang berada kondisi robek. Petugas pun menegur Hafiz.
Namun Hafiz merasa kesal akibat ditegur oleh petugas. Dan dia langsung memukul bagian wajah petugas imigrasi berkali-kali, selain itu pelaku juga sempat menghina korban dengan kata-kata kasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kepala Imigasi Batam,Yudi Kuniadi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan warga negara Singapura ini sudah di luar batas. "Dia berani menganiaya petugas Imigrasi indonesia yang sedang bertugas," katanya.
Kini Hafiz diamankan di Polsek Sekupang. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(fjp/fjr)