Sekjen KPK, Annis Basamalah menerangkan, ada 81 KK yang menempati lahan seluasa 8294 meter persegi. Sejak Maret 2011 silam, KPK sudah menempuh sejumlah cara agar lahan itu bisa segera dikosongkan.
14 Maret 2011 lalu, KPK sudah mengirim surat kepada Lurah Guntur untuk membantu mengosongkan lahan. Pihak kelurahan pun langsung membuat dua buah surat yang dikeluarkan sebulan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi setelah Idul Fitri ingkar janji," jelas Annis di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (8/4/2013).
Kemudian 25 Agustus 2011, pihak Kelurahan Guntur pun mengirimkan surat berikutnya agar rumah bisa dikosongkan sendiri. Namun lagi-lagi imbauan itu tidak dipedulikan. Yang ada, permasalahan ini malah dilaporkan ke Komnas HAM.
KPK pun menawarkan agar penghuni liar di lahan itu bisa dipindahkan ke sejumlah rusunawa. Untuk memperkuat, KPK bahkan sudah menyurati persoalan ini kepada Menpera.
"Dari 19 KK yang setuju, hanya 13 KK yang bersedia pindah," lanjut Annis lagi.
Kabiro Umum KPK, Daryanto juga mengaku sudah meminta bantuan kepada Gubernur DKI, Joko Widodo. KPK meminta agar warga yang ada di lahan tersebut bisa dijadikan warga yang masuk dalam program pemprov.
"Sudah fasilitasi warga agar jadi warga terprogram," kata Daryanto.
(mok/rvk)