"Pasien (Dwigusta) dalam perawatan intensif," jelas Bagian Humas dan Hukum RS Sartika Asih, Nita Gianita, kepada wartawan di RS Sartika Asih, Senin (8/4/2013).
Dwigusta masuk ke RS Sartika Asih sejak Minggu 7 April, kemarin, atau beberapa saat setelah terlibat kecelakaan. Ia terbaring di ruangan rawat inap kelas VIP. Mahasiswa IT Telkom itu menempati Ruang Lodaya Mawar kamar 8 yang berada di lantai empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisinya baik," singkat Nita sambil menambahkan pihak keluarga pasien sudah datang membesuk.
Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarief belum bisa meminta keterangan Dwigusta. Pihaknya menunggu kondisinya pulih. Polisi sudah mengambil tes urine Dwigusta yang belakangan hasilnya negatif konsumsi narkoba dan alkohol.
Soal status hukum Dwigusta, kata Lukman, pihaknya enggan gegabah menyimpulkan suatu peristiwa kecelakaan. "Perlu penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Kondisi fisik mobil Juke pun akan diperiksa. Kami melibatkan ahli untuk bekerjasama meneliti kronologi kejadian," kata Lukman di Unit Pelayanan Terpadu Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bandung, Pos Pol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (8/4/2013).
Guna mengumpulkan penyelidikan maksimal, polisi menggandeng pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dari Nissan dan Daihatsu. "Kami meminta keterangan dari ahli dari Dishub Kabupaten Bandung untuk mengetahui laik atau tidaknya kendaraan, dan melibatkan Jasa Marga. Selain itu meminta keterangan ahli dari ATPM Nissan dan Daihatsu," jelas Lukman.
Pihak kepolisian sudah meminta keterangan saksi berjumlah lebih tiga orang. Mereka di antaranya warga sekitar, dan petugas Jasa Marga yang mengevakuasi para korban. Apakah ada pelanggaran dilakukan Dwigusta yang memacu kendaraan?
"Dia (Dwigusta) terindikasi (mengemudikan) lebih dari kecematan maksimal. Di Tol Cipularang itu sudah jelas ada rambu yang mengingatkan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Dia lebih. Batas minimal itu 60 kilometer per jam. Jadi terindikasi melanggar peraturan," tutur Lukman.
Pengemudi berusia muda itu bisa dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp 12 juta.
(bbn/try)