Pelaku berinisial DS (42), warga Jl. Guntur, Kampung Sindang Wargi, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Garut. Berdasarkan keterangan saksi, ia mencabuli korban di kelas secara bergantian.
"Pelaku ditahan sejak hari ini," Kapolres Garut AKBP Umar Suya Fana kepada wartawan, Senin (8/4/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sangat hati-hati melakukan penyelidikan kasus ini, karena para korban memiliki cacat tunagrahita ringan, sehingga keterangan korban memang harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, " jelasnya.
Pelaku memanggil korban satu per satu ke kelas saat kondisi sepi. Pelaku meminta korban duduk di kursi, lalu mencabulinya. Peristiwa ini terjadi pertengahan Maret lalu. Sebelum kasus itu terungkap, pihak SLB menonaktifkan DS dari kegiatan mengajar.
"Keterangan korban didukung dengan bukti hasil visum dokter," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun atau denda paling banyal Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
(try/try)