"Berdasar pengakuan korban dan hasil visum dokter, menunjukan adanya tindak pidana pelecehan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Dadang Garnadi di Mapolres Garut, Garut, Rabu (20/3/2013).
Oknum guru olahraga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berinisial DS (40). Menurut keterangan korban, tindak pelecehan seksual berupa jamahan ke bagian tubuh yang sensitif dilakukan tersangka di dalam ruang kelas. Pemanggilan dilakukan secara terpisah dan dalam waktu berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
" Jadi memang kita tidak melakukan penahanan, tersangka baru dikenakan wajib lapor, " pungkasnya.
Sementara itu, pihak SLBN Garut Kota menyatakan bahwa oknum guru SLBN Garut Kota kini sudah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar, sejak Rabu (13/3/2013) lalu.
" Jadi pak DS sudah dinonaktifkan, termasuk 5 orang siswa yang jadi korban saat sejak kasus tersebut terbongkar untuk sementara beristrirahat dulu, " ungkap Agus Subiakto, Humas SLBN Garut Kota kepada wartawan.
(lh/lh)