Skorsing Hakim Nelson Wewenang MA, KY Pasif

Skorsing Hakim Nelson Wewenang MA, KY Pasif

- detikNews
Senin, 08 Apr 2013 15:30 WIB
Nelson (rini/detikcom)
Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar menyatakan kedatangan hakim Pengadilan Negeri Jambi Nelson Sitanggang ke KY untuk mendiskusikan apa yang dia alami. Bukan melaporkan tindakan Mahkamah Agung (MA) atas apa yang dialaminya.

"Benar hari ini Nelson datang k KY dalam rangka menanyakan dan berdiskusi tentang beberapa informasi. Jadi bukan dalam rangka melaporkan pihak mana pun, atas sanksi non palu yang dijatuhkan oleh MA kepadanya," ujar Asep kepada wartawan, Senin (8/4/2013).

Ketika ditanya mengenai hasil putusan MA tersebut, Asep mengatakan bahwa KY menghormati wewenang MA dalam memproses laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY menghormati wewenang MA dalam menangani laporan masyarakat atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Asep.

Karena, menurut Asep, sanksi yang dijatuhkan MA berdasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. KY juga menyarankan kepada Nelson untuk langsung alasan penjatuhan sanksi tersebut kepada MA agar lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Karena sanksi tersebut dijatuhkan MA," pungkas Asep.

Nelson Sitanggang dijatuhkan sanksi non palu (non aktif) selama 1 tahun oleh MA karena dianggap melakukan tindakan indisipliner.

Menurut Nelson, sanksi tersebut diterimanya sesaat setelah dia memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi tahun 2004 yang saat ini telah menjadi Gubernur Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus, terkait kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) pada 2004 lalu.

(rni/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads