"Benar hari ini Nelson datang k KY dalam rangka menanyakan dan berdiskusi tentang beberapa informasi. Jadi bukan dalam rangka melaporkan pihak mana pun, atas sanksi non palu yang dijatuhkan oleh MA kepadanya," ujar Asep kepada wartawan, Senin (8/4/2013).
Ketika ditanya mengenai hasil putusan MA tersebut, Asep mengatakan bahwa KY menghormati wewenang MA dalam memproses laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena, menurut Asep, sanksi yang dijatuhkan MA berdasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. KY juga menyarankan kepada Nelson untuk langsung alasan penjatuhan sanksi tersebut kepada MA agar lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Karena sanksi tersebut dijatuhkan MA," pungkas Asep.
Nelson Sitanggang dijatuhkan sanksi non palu (non aktif) selama 1 tahun oleh MA karena dianggap melakukan tindakan indisipliner.
Menurut Nelson, sanksi tersebut diterimanya sesaat setelah dia memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi tahun 2004 yang saat ini telah menjadi Gubernur Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus, terkait kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) pada 2004 lalu.
(rni/asp)