Hal ini terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir, Senin (8/4/2013). Alex yang bekerja untuk majikannya di Jalan Tukad Badung II/IIA No 16, Denpasar beraksi saat rumah kosong pada 4 Desember 2012 lalu.
Dalam keadaan sepi itu, Alex melihat anjing lucu yang memiliki tanda V dijidatnya, mengenakan kalung berbentuk mouse dan tato kuping kiri dan kanan C2J59 tengah tidur di kandang. Lantas, Alex pun membuka kandang dan mengambil anjing tersebut dan mengikat mulut dan keempat kakinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjing malang itu ditawarkan ke pedagang es keliling, Sutarno tetapi Sutarno menolak membelinya. Lalu, Alex kembali menawarkan ke temannya Sutarno, Salim tetapi juga menolak.
Karena tak ada yang mau membeli, Alex yang lahir di Banyuwangi ini pun langsung mengayuh sepedanya ke Pet Shop Hayam Wuruk. Nahas, sesampainya di toko tersebut, anjing tersebut telah mati dengan darah keluar dari mulut.
Lulusan SMP ini pun panik dan mengurungkan niatnya menjual anjing itu dan langsung membuat ke bak sampah, tak jauh dari pet shop. Mendapati anjing kesayangannya hilang, pemilik pun melaporkan hal tersebut ke polisi. Tak Berapa lama, Alex bisa ditangkap dan harus bertanggungjawab di meja hijau.
"Saya menyesal," kata Alex mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, majelis hakim yang beranggotakan Amser Simanjuntak, AA Ketut Anom Wirakanta dan Indria Miryani menghukum Alex selama 105 hari kurungan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," putus majelis hakim pada 5 Maret 2013 lalu.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini