"Rencananya ke Amerika dan Jepang tanggal 20-27 (April) untuk menyelesaikan draf RUU Advokat," kata ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono kepada detikcom, Senin (8/4/2013).
Menurutnya, agenda itu masih tentatif, artinya belum dipastikan karena ada usulan dari asosiasi advokat di Indonesia agar pembahasan RUU Advokat dilakukan setelah RUU KUHAP dan KUHP disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini belum final agendanya," imbuh politisi Demokrat itu.
Ignatius menuturkan, jika usulan dari asosiasi advokat itu diterima, maka Baleg akan menunda pembahasan RUU Advokat sampai RUU KUHP dan KUHAP disahkan.
"Saya belum terima surat dari asosiasi advokat untuk menunda pengesahan ini, harus saya cek dulu. Kalau menunggu KUHP selesai apakah juga (RUU Advokat) ada di KUHP, kita belum tahu," ucapnya.
(iqb/rmd)