Tak Berbahaya, Pembunuh Asal Polandia Tak Dideportasi dari Inggris

Tak Berbahaya, Pembunuh Asal Polandia Tak Dideportasi dari Inggris

- detikNews
Minggu, 07 Apr 2013 18:24 WIB
London - Theresa Rafacz (31), wanita asal Polandia yang membunuh suaminya sendiri, tak bisa dideportasi keluar dari Inggris. Setelah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Belfast Crown, Inggris, pada 2011, Theresa bisa menghirup udara bebas tahun ini.

Sebagaimana dilansir dailymail, Sabtu (6/4/2013), insiden terjadi Mei 2009 silam, saat Theresa tak menemukan sang suami, Piotr Rafacz, yang seharusnya berada di rumah untuk menjaga anak mereka yang saat itu berusia tiga tahun. Alih-alih menjaga sang anak, Piotr keluar rumah untuk mabuk-mabukan. Theresa yang gelap mata, kemudian menginjak-injak kepala sang suami yang tengah mabuk hingga tewas.

Justice Blake, hakim senior Inggris, memutuskan bahwa Theresa boleh tetap tinggal di negara tersebut karena menurut hukum antarnegara Uni Eropa, kejahatan yang dilakukannya tak tergolong 'kejahatan serius'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Inggris, Dominic Raab, menuding Belgia, sebagai negara induk Uni Eropa, sebagai biang keladi atas hal ini.

"Jika kita tidak bisa bernegosiasi dengan Brussels mengenai hal semacam ini, kepercayaan publik atas Uni Eropa akan terus berkurang," ujar Dominic.

Justice bersikukuh, Theresa tidak memenuhi kriteria deportasi.

"Tak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Theresa cukup membahayakan bagi Inggris dan warganya sehingga tak ada justifikasi atas deportasi," tutup Justice.





(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads