Sebagaimana dilansir dailymail, Sabtu (6/4/2013), insiden terjadi Mei 2009 silam, saat Theresa tak menemukan sang suami, Piotr Rafacz, yang seharusnya berada di rumah untuk menjaga anak mereka yang saat itu berusia tiga tahun. Alih-alih menjaga sang anak, Piotr keluar rumah untuk mabuk-mabukan. Theresa yang gelap mata, kemudian menginjak-injak kepala sang suami yang tengah mabuk hingga tewas.
Justice Blake, hakim senior Inggris, memutuskan bahwa Theresa boleh tetap tinggal di negara tersebut karena menurut hukum antarnegara Uni Eropa, kejahatan yang dilakukannya tak tergolong 'kejahatan serius'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kita tidak bisa bernegosiasi dengan Brussels mengenai hal semacam ini, kepercayaan publik atas Uni Eropa akan terus berkurang," ujar Dominic.
Justice bersikukuh, Theresa tidak memenuhi kriteria deportasi.
"Tak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Theresa cukup membahayakan bagi Inggris dan warganya sehingga tak ada justifikasi atas deportasi," tutup Justice.
(nrl/nrl)