"Modus yang dilakukan keempat tersangka adalah dengan menyamar sebagai pembeli biasa," ujar Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Jupriono lewat pesan singkatnya, Sabtu (6/4/2013).
Anggota komplotan ini membagi tugasnya masing-masin agar aksinya bisa bejalan dengan mulus. Adrif dan Viktor menunggu di dalam mobil yang diparkir, sementara dua wanita itu beraksi masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu buah susu kardus, satu buah parfum bayi, satu buah vitamin rambut, satu setel celana dalam pria, satu buah tisu toilet, sembilan potong baju wanita dan satu buah alat pembasmi serangga jenis semprot otomatis," terangnya.
Pelaku mengelabui mesin detector dengan cara menempelkan magnet pada barcode. Sehingga detector tidak berbunyi ketika barang yang masih belum dibayar melintas.
Jupriono mengatakan, para pengutil ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(gah/rmd)