"Kita sudah peringatkan melalui direktur jenderal otonomi daerah, kita sudah minta untuk tidak mengibarkan. Gubernur Aceh dan DPRA juga ikut mengimbau," kata Humas Kemendagri, Reydonnizar Moenek kepada detikcom, Jumat (5/4/2013).
Moenek mengatakan peraturan dearah atau Qanun Aceh soal bendera dan lambang tengah dievaluasi oleh pihak Kemendagri. Selama dalam proses evaluasi itu. Menurutnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga sudah meminta warganya untuk jangan dulu mengibarkan bendera tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Moenek masalah ini murni masalah hukum terkait dengan Perda nomor 3/2013 yang ada di Aceh. Kemendagri telah memerintahkan Gubernur Aceh dan DPRA untuk mengkaji ulang perda tersebut. Menurutnya perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Perda Qanun itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Punya simbol-simbol itu boleh asal jangan mengandung unsur separatis," ujar Moenek.
(slm/gah)